Kegiatan Bidang Cipta Karya Bakal Molor, Ini Penyebabnya

BolmongNews.com, Kotamobagu—Kegiatan bidang cipta karya tahun ini bakal molor atau terlambat dilaksanakan. Hal itu disebabkan, belum adanya pejabat penanggung jawab program dan penanggung jawab kegiatan tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Sande Dodo, anggaran bidang cipta karya yang sebelumnya dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), tahun ini sudah masuk di dinas yang dipimpinnya.

“Anggarannya sudah tertata di Dinas PUPR. Tapi tidak ada personil penanggungjawab program dan penanggung jawab kegiatan. Personilnya itu ada di Dinas PRKP,”  ungkapnya kepada BolmongNews.com, Rabu (13/2/2019).

Sande menjelaskan, beberapa program pada kegiatan bidang cipta karya harus dilelang. Seperti, program air minum, paving blok dan pembuatan drainase.

“Kami bisa saja menunjuk penangungjawab kegiatannya tapi tupoksinya itu beda. Kan yang ada disini (PUPR) itu, bidang jalan, irigasi dan penataan ruang itu beda dengan program yang ada di cipta karya,” jelasnya.

Lanjutnya, kegiatan yang dikelola bidang cipta karya adalah kegiatan dasar yang harus segera dilaksanakan.

“Ada Empat program pelayanan dasar yang sangat bersentuhan dengan masyarakat, air minum, sanitasi,  paving blok dan drainase,” ujarnya.

BACA JUGA: Triwulan II OPD Pemkot Dirampingkan.

Sande berharap, pejabat penanggungjawab program dan penanggung jawab kegiatan ini bisa segera terisi.

“Harapannya ini bisa terisi personilnya, karena bisa berakibat pada pelayanan kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Plt Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae, mengatakan, meski belum secara resmi  bidang cipta karya dipindahkan ke Dinas PUPR, kegiatannya sudah bisa dikerjakan.

“Untuk kegiatannya sudah bisa dikerjakan, tanpa harus menunggu secara resmi pindah,” kata Adnan.

Adnan menambahkan, Kepala Dinas PUPR bisa melakukan penunjukan pejabat penanggung jawab program kegiatan tersebut.

“Iya Kepala Dinas bisa menunjuk siapa penanggung jawabnya, yang penting orang yang ditunjuk itu mampu melaksanakan tugas tersebut,” tambahnya. (ewin).

Komentar