Kadis PUPR Kotamobagu: Pekerjaan Fisik Terlambat, Kontraktor Bakal Kena Sanksi

BNews, KOTAMOBAGU — Masuk triwulan IV tahun anggaran 2022, kontraktor yang tengah mengerjakan proyek pekerjaan fisik mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu.

Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi sebagaimana regulasi yang berlaku, yakni kontraktor yang pekerjaan fisik mereka terlambat, atau tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

“Ada aturan yang akan diberikan kepada pihak kontraktor untuk penyelesain selama 50 hari dari batas waktu pekerjaan yang ada di dalam kontrak, dengan konsekuensi harus dikenakan denda perhari dikali jumlah kontrak,”katanya, Rabu (26/10/22).

Claudy menegaskan pihak perusahaan bisa saja masuk dalam daftar hitam atau blacklist jika tenggang waktu 50 hari, dengan denda berjalan tidak bisa juga diselesaikan. “Kalaupun itu juga tidak selesai maka, ada sangsi blacklist yang akan diberikan pada perusahaan tersebut,”ujarnya.

Lebih lanjut Claudy berharap kontaktor dapan menyelesaikan pekerjaan sesuai yang ada di dalam kontak. “Selain itu kwalitas pekerjaan juga harus di taati,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar