BolmongNews.com, Kotamobagu–Agenda Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahapannya sudah berjalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang mulai dari pusat, provinsi sampai di kabupaten/kota akan menjalankan segala ketentuan aturan yang berkenaan dengan proses Pileg maupun Pilpres Tahun 2019 nanti.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, Irianto P Mokoginta, dengan dimulainya tahapan ini, tentunya semua komponen yang terlibat baik penyelenggara, pengawas, pengamanan serta pemantauan, diharapkan dapat bersinergi dengan baik dan berkoordinasi.
“Sehingga segala kendala dilapangan dapat diatasi dengan mudah tanpa menimbulkan permasalahan yang berdampak pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, ” ujarnya, Senin (22/10/2018).
Lanjutnya, terkait dengan pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum yang diatur dalam pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dimana peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) meliputi; Baliho, Billboard atau Videotron, Spanduk atau umbul-umbul. Hal-hal yang telah ditegaskan pada pasal 32 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai pada pasal 34 ayat (1), (3) dan (4).
“Kami pihak Kesbangpol selaku pemerintah yang ditugaskan oleh pimpinan daerah terkait dengan tugas-tugas kekesbangan melalui kesempatan ini, menghimbau, kepada semua pihak yang menjadi competitor dalam kontestasi baik Pileg maupun
Pilpres, diharapkan agar segala rambu-rambu peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku. Kiranya hal itu dapat dilaksanakan, sehingga tercipta kondisi yang dinamis dalam suasana harmonis, aman dan tertib,” imbaunya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kesbangpol akan tetap berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan agenda Pileg dan Pilpres tahun 2019.
Pemasangan APK oleh peserta Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 34 ayat (4), Lokasi pemasangan APK ditetapkan oleh KPUD , setelah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah. Pemerintah daerah dalam hal ini Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu disamping tetap mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
“Juga kami Kesbangpol dalam implementasi pelayanan kepada
publik sehubungan dengan Pemasangan APK, mengacu pada ketentuan yang
diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 34 Tahun 2008, tentang pengaturan teknis tehadap keberadaan organisasi dan penerbitan surat rekomendasi kegiatan diwilayah Kota Kotamobagu, yang telah dituangkan dalam pasal 15. Yakni, kegiatan-
kegiatan yang perlu dikeluarkan surat pekomendasi dari Pemerintah Kota Kotamobagu adalah : a). Kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kelompok masyarakat maupun perorangan.
b). Pemasangan-pemasangan spanduk dan papan promosi, c). Kegiatan-
kegiatan lainnya yang dipandang perlu dikeluarkan rekomendasi, karena berpotensi terkumpulnya masyarakat masa yang banyak, ” katanya.
Ia pun berharap, kepada semua
masyarakat yang berkepentingan dengan rekomendasi terkait dengan kegiatan sosial dan politik, hendaknya mematuhi ketentuan aturan yang sudah ada.
Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu agar dalam menghadapi agenda Lima tahunan yaitu Pileg dan Pilpres, senantiasa tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Dimulai dari diri
sendiri, keluarga, lingkungan dan seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Proses politik dan demokrasi harus berjalan sebagaimana tahapan dari KPU yang sudah mulai berjalan. Maka tugas bersama baik Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan agar kondusifitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga, sehingga
Ketentraman serta kenyamanan masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Ditambahkanya, seluruh masyarakat senantiasa menghargai perbedaan dalam pandangan politik. karena demokrasi sudah pasti melahirkan perbedaan, tapi perbedaan tidak boleh saling fitnah, saling caci maki,
gontok-gontokkan apalagi memutuskan hubungan silaturahmi diantara sesama anak bangsa.
“Semoga masyarakat lebih cerdas menggunakan hak politiknya sehingga
gesekan ditingkat akar rumput tidak menimbulkan perpecahan yang merusak persatuan dan kesatuan masyarakat yang sudah terbina sejak dulu,” tambahnya. (ewin)
Komentar