Jam Operasional Pasar di Kotamobagu Kembali Dibatasi

KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali membatasi jam operasional pasar. Hal tersebut dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19 atau Virus Corona.

“Sekarang lebaran sudah selesai sehingga kita akan kembalikan lagi pada  surat No 60 Tahun 2020,” ujar Herman Aray Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu.

Ia menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk kenyamanan dan kesehatan masyarakat Kota Kotamobagu, agar terhindar dari virus corona ketika beraktifitas di pasar dan pertokoan.

“Untuk  aktifitas pasar Serasi dan 23 Maret, sesuai dengan surat edaran di batasi sampai dengan jam 13.00 atau jam 1 siang. Dan untuk pertokoan sampai jam 16.00 atau jam 4 sore,” katanya.

Ia berharap, para pelaku usaha untuk patuh dan tetap menerapkan protokol kesehatan. ”Kita berharap pandemi ini cepat berakhir. Untuk itu, mari kita terus menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan,” pungkasnya. (*/Erwin Makalunsenge)

Komentar