KOTAMOBAGU–Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah legalitas dari suatu bangunan dan menjadi syarat untuk mendirikan sebuah bangunan di tempat tertentu.
“Untuk mendapatkan IMB itu, garis badan bangunan, garis badan sungai dan lokasi itu harus sesuai dengan RTRW, dimana akan membangun bangunan, itu persyaratan utamanya untuk IMB,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Aljufri Ngandu.
Lanjutnya, selain itu persyaratan teknis yang ada di Dinas PUPR. Tapi secara garis besarnya harus sesuai dengan RTRW, kalau sudah sesuai RTRW nya itu pasti akan keluar IMB nya.
“Kami sarankan semua bangunan harus ada IMB, jadi target dari pemerintah Kotamobagu itu bahwa semua bangunan di Kotamobagu harus sesuai dengan kriteria,” terangnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan amanat undang-undang cipta kerja bahwa istilah IMB sudah diganti dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan ada persyaratan-persyaratan yang sedikit berubah.
“Sebelum membangun bangunan itu harus dulu mengurus IMB. Akan tetapi kalau belum berkesempatan mengurus IMB, sebelum membangun dia harus presentasi dengan SKPD teknis, karena akan diukur dulu oleh Dinas PUPR,” pungkasnya.
(Laras Dondo)
Komentar