Ini Syarat Bacaleg Pemilu 2019

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU-Persyaratan pencalonan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU, Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

KETENTUAN PENGAJUAN BAKAL CALON
a). Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan.

b). Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem lnformasi Pencalonan (SILON).

SYARAT PENGAJUAN BAKAL CALON:

a). Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.

b). Jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil.

c). Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil.

d). Di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

SYARAT BAKAL CALON:

Bakal calon anggota DPR adalah WNI dengan syarat:

a. Telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan Dcr.
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Bertempat tinggal di wilayah NKRIa.
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa lndonesia.
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
f. Setia kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka.
g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan pulusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali:
(1) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, atau (2) terpidana karena kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.

h. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahalan seksual terhadap anak, atau korupsi.
i. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

j. Terdaftar sebagai pemilih.
k. Bersedia bekerja penuh waktu.
l. Mengundurkan diri sebagai:
(1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakilwali kota;
(2) kepala desa;
(3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Oesa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
(4) ASN;
(5) TNI;
(6) POLRI
(7) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, BUMDes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
m. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.
n. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
p. menjadi anggota Partai Politik:
q. dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;
r. dicalonkan hanya oleh satu Partai Politik;
s. dicalonkan hanya di satu Dapil; dan
t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRO Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada pemilu Terakhir.

DOKUMEN PENGAJUAN DOKUMEN BAKAL CALON:

a) Memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRO provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

b) Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem lnformasi Pencalonan (SILON).

c) Seluruh dokumen dibuat dalam satu rangkap.
d) Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing dengan menullskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map.
e) Dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zal adiktif sebagai pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf i diperoleh dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah serta BNN Kabupaten/Kota, BNN Provinsi, atau BNN Pusat yang memenuhi syarat, yang daftarnya dapat diunduh di laman www.kpu.qo.id.

DATA INFORMASI TAHAPAN PENCALONAN:

a. lnformasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kota Kotamobagu atau menghubungi nomor telepon 082349211250.
b. Data dan lnformasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui infopemilu; www.kpu.go. id.

WAKTU DAN TEMPAT PENGAJUAN
Pengajuan Balon dilakukan selama 14 hari dengan rincian:
a. Tanggal : 4 – 17 Juli 2018
b. Waktu : 1) Tanggal 4 – 16 pukul 08.00 – 16.00 Wita.
2) Tanggal 17 pukul 08.00 s- 24.00 WIB
c. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu.

(Sumber: KPU Kota Kotamobagu)

Komentar