BOLMONGNEWS. COM, Kotamobagu–Tercatat dari bulan Januari hingga September 2019, terjadi 20 kasus anak dibawah umur diwilayah Kota Kotamobagu. Bahkan 90 persen dari jumlah kasus tersebut adalah perbuatan asusila.
Hal tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Zulkarnaen Perdana, SH.
Ia menyebut jumlah kasus tersebut bisa dikatakan cukup tinggi. untuk itu diharapkan agar pihak-pihak terkait, diantaranya perangkat Kelurahan, desa, Tokoh Agama dan orang tua dapat bekerja sama dalam menekan jumlah angka kasus tersebut.
“Kasus anak di Kotamobagu tergolong cukup banyak, dan harus menjadi perhatian bagi seluruh kalangan baik pemerintah maupun orang tua,” ujarnya.
Ia menuturkan 90 persen kasus asusila ini diakibatkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, karena pengaruh Minuman Keras (miras), kurangnya pendekatan emosional maupun sosialisasi terhadap anak tentang tata cara berperilaku ataupun lainnya.
“Khusus orang tua agar bisa memberikan penjelasan tata cara berpakaian untuk anak, karena itu juga salah satu pemicu terjadinya kasus asusila terhadap anak dibawah umur”, ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari jumlah kasus asusila tersebut 10 persen sudah ada putusan sidang dari Pengadilan Negeri Kotamobagu. Sementara lainnya masih dalam tahap pemeriksaan berkas tahap 2 (dua) dan proses sidang.
“Masing-masing diputus hukuman paling rendah 4 tahun bahkan ada yang sampai 6 tahun penjara” ungkapnya.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Rafiqa Bora, mengatakan, sejak tahun lalu Pemkot Kotamobagu telah berupaya meminimalisir terjadinya kasus anak tersebut. Yakni dengan melakukan sosialisasi ke Kelurahan/Desa dan Sekolah tentang Undang-undang Perlindungan Anak (PA) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Namun hal ini tidak cukup hanya dengan diadakan sosialisasi saja, peran orang tua adalah hal yang paling penting, ” katanya.
Selain itu, DP3A kata Rafiqa, selalu berkoordinasi dan melakukan pendampingan lewat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Alhamdulillah untuk semua kasus anak di kmKotamobagu kami dampingi lewat P2TP2A,” katanya. (ewin)
Berikut kasus anak dibawah umur yang terjadi di Kotamobagu sejak Januari-September 2019:
1. Persetubuhan dibawah umur ada 8 kasus semuanya adalah sebagai korban.
2. Kasus cabul ada 5 kasus semuanya adalah korban.
3. Laka lantas dibawah umur ada 3 kasus masing-masing 1 anak dibawah umur yang menjadi tersangka, dan 2 lainya menjadi korban.
2. Kekerasan fisik terhadap anak ada 2 kasus masing-masing sebagai korban.
5. Kekerasan secara berkelompok ada 2 kasus masing-masing adalah korban dan tersangka.
(Sumber: Kejaksaan Negeri Kotamobagu)
Komentar