KOTAMOBAGU–Realisasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kotamobagu hingga akhir bulan Juni 2020 mencapai 63,44 persen. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Virginia Olii, Rabu (1/7/2020).
“Realisasi bulan lalu 62,40 persen. Bulan ini terjadi penambahan 1,04 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, terjadinya peningkatan jumlah penerbitan KIA karena adanya kerjasama antara Dinas Pendidikan. “Ini juga berkat kerjasama kami dengan Dinas Pendidikan yang turun langsung ke sekolah-sekolah. Mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP, untuk mendata sekaligus menjemput langsung berkas anak-anak yang belum memiliki KIA,” jelasnya.
Lanjutnya, sebagai upaya meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, ada surat edaran tertanggal 2 Juni 2020 yang di tandatangani oleh Sekretaris Kota Kotamobagu, perihal persyaratan KIA untuk masuk sekolah yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah baik dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP.
“Hal itu sebagai tindak lanjut peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dimana KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan berlaku secara Nasional, dan terakreditasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah anak di Kotamobagu yang wajib KIA sebanyak 32,480 ribu. “Yang sudah memiliki KIA sampai dengan 30 Juni 2020 yakni 20.606 ribu, dan yang belum memiliki KIA 11.874 ribu,” tambahnya.
Ia juga kembali menghimbau kepada seluruh orang tua di Kotamobagu yang anaknya belum memiliki KIA, agar segera mengurus di kantor Dukcapil Kotamobagu. “Kami juga melayani secara online yakni lewat WhatsApp melalui nomor 0821 089 244 3156,” tandasnya. (Erwin Makalunsenge)
Komentar