Gunakan Kanopi di Badan Jalan Dilarang

BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Forum Lalu Lintas Kota Kotamobagu, mengeluarkan kesepakatan untuk melarang penggunaan kanopi ataupun tenda, di badan jalan, terutama untuk acara di malam pergantian tahun Selasa (31/12/2019) besok.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Operasional dan Penertiban Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Rio Lasabuda SH, saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019) siang tadi. “Iya, hasil kesepaatan dalam rapat Forum Lalu Lintas yang kita gelar barusan, salah satunya terkait dengan pelarangan pembuatan kanopi ataupun tenda, dengan menggunakan badan jalan, untuk acara malam tahun baru nanti,” tegas Rio.

Rio menambahkan kalau kesepakatan tersebut, didasarkan atas sejumlah regulasi yang ada, mulai dari undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, hingga PP nomor 43 tahun 1993 tentang prasarna dan lalu lintas jalan. “Dua regulasi itu juga diperkuat dengan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, juga Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Trantibum,” tambahnya.

Rio mengatakan, saat ini dirinya tengah menyiapkan surat edaran yang akan disampaikan ke seluruh Camat yang ada di Kotamobagu, terkait dengan hasil kesepakatan tersebut. “Edaran ini akan kita berikan, dengan harapan pihak Pemerintah Kecamatan tidak memberikan ijin pembangunan kanopi atau tenda di wilayah mereka, terutama untuk acara malam tahun baru besok,” pungkasnya.(ewin)

Komentar