Gunakan Fasilitas Umum, Pedagang Pasar Ditertibkan

KOTAMOBAGU- Penertiban pedagang kembalkukan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu di Pasar 23 Maret dan Serasi Kotamobagu.

Menurut Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray, penertiban masih sebatas anjuran, bagi mereka yang berdagang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan.

“Sudah kami layangkan surat edaran tertanggal 1 Desember 2020. Jadi, sudah 14 hari penyampaiannya, selain itu, juga dikuti publikasi tiap hari,” ujar Aray, Senin (14/12) kemarin.

Lanjutnya, penertiban akan dilakukan selama tiga hari sesuai kesepakatan dengan tim terpadu.

“Penertiban akan dilakukan hingga hari rabu dan saat ini sudah 90 persen pedagang telah ditertibkan oleh tim terpadu,”

“Saya berharap para pedagang dapat mentaati peraturan yang sudah disepakati bersama, agar tercipta suasana pasar yang aman, nyaman dan bersih,” sambungnya.

Pantauan di lapangan, penertiban di bantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polsek Urban Kotamobagu, Santuan Lalulintas serta Personil dari Polres Kotamobagu. (*/Erwin Makalunsenge)

Komentar