BNews, KOTAMOBAGU — Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022, Selasa (27/9/2022) malam di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Jalan Paloko Kinalang.
Melalui Badan Anggaran DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanut mengatakan rancangan KUPA PPAS Perubahan secara umum telah memiliki nilai positif terutama dalam perencanaan yang Insyaallah boleh menjawab berbagai problem yang dihadapi saat ini.
“Melihat komposisi anggaran yang dialokasikan dalam KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini, diharapkan mampu menjawab berbagai problem yang dihadapi serta menjadi solusi bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Kotamobagu,” katanya.
Rapat Paripurna dihadiri Pemerintah Kota Kotamobagu , Dandim 1303 Bolaang Mongondow Letkol Inf Topan Angker, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix, Kabag Ren Polres Kotamobagu mewakiliz Kapolres, Anggota Intelejen Kejari Kotamobagu mewakili Kajari Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, Para Asisten, Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Peliput: Miranty Manangin
Komentar