DPRD Kota Kotamobagu menggelar paripurna tingkat I (Satu) Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (15/2/2019).
Agenda tersebut untuk menindaklanjuti program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019 yang disetujui bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan DPRD.
Lima Ranperda itu terdiri dari dua inisiatif DPRD dan tiga usulan Pemda Kota Kotamobagu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Djelantik Mokodompit serta Diana Roring dan turut dihadiri Walikota Ir Tatong Bara dan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan SH.
Dua Ranperda inisiatif DPRD itu adalah Pedoman Pembentukan Kelurahan dan Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda). Adapun usulan Pemda Kota Kotamobagu masing-masing Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Kawasan Permukiman, serta Pajak Daerah.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengapresiasi dilaksanakannya paripurna tahap I Ranperda. Selain itu Wali Kota menyatakan menerima iniasiatif dewan untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Demikian juga Enam fraksi DPRD, masing-masing Fraksi PAN, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerakan Nurani Indonesia Raya dan Keadilan Bangsa turut menyetujui Tiga Ranperda yang diajukan Pemda Kota Kotamobagu dibahas.
Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu Hi Agung Adati MSi mengatakan pihak sekretariat sudah menyiapkan keperluan agar Ranperda yang sudah di tahap I-kan itu secepatnya dibahas.
“Termasuk memfasilitasi agar Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan drafnya sudah ada,” kata Adati. (Advetorial)
Komentar