BolmongNews.com, Kotamobagu–Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotamobagu, Dolly Zulhadji, dicopot dari Jabatan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK), Nomor 65 Tanggal 11 Januari 2019, tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan, oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Data dirangkum, penjatuhan hukuman disiplin tersebut, terkait adanya pelanggaran disiplin Dolly Zulhadji, tentang penyalahgunaan aset daerah.
Menengenai pemberhentian dari jabatan tersebut, Dolly Zulhadji mengatakan siap menerima sanksi dan melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan.
“Saya tentunya siap menerima sanksi disiplin dan siap melaksanakan tugas sebagai ASN,” ujar Dolly.
Dolly mengatakan, pada Senin lalu telah menerima surat panggilan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu.
“Tentang pembebasan tugas dan jabatan. Karena sudah sore saya baru terima, makanya saya tak sempat kesana. Keesokkan harinya juga tanggal merah (Selasa),” ujar Dolly.
Dolly mengakui beberapa waktu lalu melakukan pelanggaran, yakni mengenai pinjam meminjam kendaraan dinas.
“Waktu lalu memang ada pinjam meminjam kendaraan dinas sepeda motor. Saya pinjamkan kepada mitra kerja. Namun sepeda motor tersebut sudah dikembalikan. Itu dianggap melanggar disiplin. Hingga berujung pada pembebasan jabatan ini. Saya siap menerima sanksi, dan akan tetap siap menjalankan tugas sebagai ASN. Namun saya belum mengetahui dipindahkan kemana,” ujar Dolly.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot), Adnan Massinae mengatakan pemberian sanksi disiplin itu adalah hal yang biasa bagi setiap ASN.
“Itu biasa dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Ada reward dan punishment sebagai konsekuensi dari pemegang pucuk pimpinan,” pungkas Adnan. (ewin)
Komentar