BolmongNews.com, Kotamobagu—Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, kembali menemukan bahan di Toko Tita tak layak jual, Senin (10/12/2018).
Bahan tersebut berupa produk susu, baik dalam kaleng maupun yang masih terisi didalam kardus.
“Kami menemukan sejumlah produk susu kemasan baik itu kaleng maupun kardus yang rusak dan tidak layak di jual ke konsumen di Toko Tita,” ujar Kepala Disdagkop-UKM, Herman Aray usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) disejumlah Toko dan Swalayan di Kota Kotamobagu.
Aray menegaskan, agar pemilik toko diminta untuk menarik produk tersebut dari gerai atau pajangan. Dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi konsumen.
“Sudah beberapa kali toko ini kedapatan masih menjual produk yang tidak layak dijual. Sehingga itu barang yang kami temukan rusak, kami minta untuk ditarik dan pemiliknya kami berikan teguran,” tegasnya.
Menurutnya, Sidak yang dilakukan untuk memantau ketersediaan bahan pokok hingga produk kadarluasa dan rusak saat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Kami mengimbau agar setiap toko dan swalayan agar memperhatikan barang jualannya. Jangan sampai ada laporan. Kami akan menindak tegas hal itu. Dan buat masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbelanja barang yang akan dikonsumsi, serta harus melihat layaknya barang sebelum dibeli,” tandasnya.
Diinformasikan, selain disejumlah toko dan swalayan, Disdagkop-UKM juga melakukan sidak di sejumlah perusahaan retail seperti Indomaret dan Alfamart (ewin)
Komentar