BOLMONGNEWS.COM, KOTAMOBAGU–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menghimbau kepada seluruh pemilik pangkalan/PO yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan Social Distancing dengan sejumlah ketentuan lainnya.
Hal ini tertuang dalam surat edaran yang dilayangkan kepada seluruh pemilik pangkalan/PO yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu Nomor 500/DISHUB-KK/129/IV/2020 yang ditandatangani Kepala Dishub Kotamobagu, Nasly Paputungan tertanggal 27 April 2020.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Atmawijaya Damopolii, ada sejumlah ketentuan yang dipertegas kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan dan PO dalam surat edaran tersebut.
“Diantaranya, untuk pangkalan wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sebelum berangkat semua penumpang dan sopir mencuci tangan, menggunakan masker bagi sopir maupun penumpang, menjaga kebersihan pangkalan dan mobil, mengatur jarak tempat duduk penumpang di ruang tunggu pangkalan serta jumlah penumpang sesuai surat edaran, maksimal 50 persen dari jumlah normal,” terang Awi sapaan akrabnya, Senin (4/5/2020).
Ia menuturkan, setelah di edarkannya surat tersebut, pihaknya juga terus melakukan monitoring, guna memastikan edaran itu dapat berjalan dengan baik. ”Sejauh ini, kami sudah melakukan tiga kali monitoring di seluruh perusahaan angkutan dan PO,” tandasnya.(Ewin)
Komentar