BolmongNews.com, Kotamobagu–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pemusnahan KTP Elektronik sebanyak 9.998 keping, Selasa (18/12/2018).
Pemusnahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.
“Pemusnahan KTP-el rusak dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii.
Selain itu, untuk menghindari penyalahgunaan KTP Elektronik yang rusak atau invalid. “Jadi sesuai surat edaran KTP-el yang rusak atau invalid dimusnaskan dengan cara dibakar,” terangnya.
Lanjutnya, pemusnahan dokumen yang rusak merupakan langkah pengamanan terhadap tempat – tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
“Yang pihak kami musnahkan KTP-el yang rusak dari pengecekan mulai hasil massal tahun 2011 sampai 2018,” ungkapnya.
Pemusnahan KTP-el disaksikan Assiten I Pemerintahan dan Kesos, Nasrun Gilalom, Kanit Reskrim Polsek Kotamobagu Iptu Abdul R Muhammad, Kasat Polisi Pamong Praja Dolly Zulhadji, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Abdul Amar Paputungan. (ewin)
Komentar