BolmongNews.com, Kotamobagu–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tomohon.
Perekaman itu untuk menindaklanjuti hasil laporan pihak LPKA ke Disdukcapil Kotamobagu. Dimana terdapat sejumlah warga yang sudah berusia 17 tahun belum memiliki KTP.
“Hari Jumat (17/2/2019) lalu, kami melakukan perekaman di LPKA Tomohon, ” kata Kadisdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, kepada BolmongNews.com, Senin (19/2/2019).
Menurut Virginia, sesuai surat yang diterima Disdukcapil dari LPKA, sebanyak 7 orang yang belum direkam.
Tapi setelah dikunjungi ternyata 1 (Satu) orang sudah pindah warga dan bukan lagi penduduk Kotamobagu.
“Dua kami cetak dan Empat sudah direkam. Langsung direkam ditempat,” ujarnya.
Lanjut Virginia, saat ini juga pihaknya menunggu laporan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang lain. Seperti di Manado dan Tondano.
“Kalau ada laporan langsung kami tindak lanjuti, ” ujarnya.
Virginia menambahkan, dalam waktu dekat akan melakukan inventaris warga di seluruh kelurahan dan desa yang belum melakukan perekaman KTP el.
“Itu akan kita lakukan sesudah melakukan perekaman di Sekolah-Sekolah, ” tandasnya. (ewin)
Komentar