Disdagkop-UKM Awasi Praktik Monopoli Penjualan Minuman Bersoda Jelang Idul Fitri

BNews, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Kotamobagu, mewaspadai adanya praktik monopoli penjualan minuman bersoda menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Kami telah melakukan pemantauan di berbagai titik penjualan minuman bersoda, dan situasinya masih dalam kondisi normal,” ujar Kepala Disperindagkop-UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, Senin, (2/3/2024).

Ariono menjelaskan bahwa pengawasan khusus terhadap minuman bersoda menjelang lebaran dilakukan tanpa membentuk tim khusus, namun merupakan bagian dari fungsi rutin Disperindagkop UKM.

“Apabila ada indikasi praktek yang tidak sesuai, kami akan berkoordinasi dengan satgas pangan untuk melakukan tindakan penertiban,” katanya.

Dia menambahkan, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minuman bersoda yang adil bagi masyarakat, serta untuk mencegah praktik monopoli yang dapat merugikan konsumen.

“Disperindagkop UKM Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil dan menengah serta mendorong iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan dalam menyambut momen penting seperti Lebaran,” pungkasnya. (*/Erwin)

Komentar