Cegah Korupsi, Pemkot Kotamobagu Terbitkan Perwa

 

Tatong Bara

BolmongNews.com,  KotamobaguKomitmen memerangi korupsi menjadi salah satu program Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 149 tahun 2018 tentang tindak lanjut dan penyelesaian rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018-2019.

Selain itu, Pemkot Kotamobagu juga telah menetapkan Perwa nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Kotamobagu.

“Ada juga Perwa nomor 121 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Kotamobagu,” kata Wali Kota, Jumat, (22/03/2019) di Rudisnya.

Wali Kota menambahkan, ada juga Perwa nomor 13 tahun 2012 tentang laporan hasil kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Ini juga sebagai penyempurnaan keseriusan kita dalam memerangi dan menindak, hal-hal yang merugikan rakyat,” pungkas Wali Kota. (ewin)

Komentar