Cegah KDRT, Calon Pengantin Wajib Ikut Pembinaan dan Konseling

BNews, KOTAMOBAGU — Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, terus melakukan penguatan ketahanan keluarga dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui program pembinaan dan konseling pra nikah bagi calon pengantin.

Kepala DP3A Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga Femmy Hamel, pembinaan dan konseling pra nikah bagi calon pengantin ini merupakan salah satu syarat dalam melakukan pendaftaran di  Kantor Urusan Agama (KUA).

“Jadi pasangan yang ingin menikah selain mendapatkan bimbingan di Kantor KUA, juga harus mendapatkan pembinaan dan konseling pra nikah di Puspaga,” kata Femmy kepada, Senin (19/9/2022).

Femmy menuturkan tujuan dari pra nikah ini untuk memberikan pembinaan dan pembekalan kepada calon pengantin, dalam upayah mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengurangi angka perceraian, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Adapun materi lain seperti kesehatan yakni mengenai kesehatan reproduksi, Keluarga Berencana dan tumbuh kembang anak, serta psikologi pernikahan,” tambahnya.

Terkait prosedurnya, Femmy mengatakan harus ada rekomendasi dari kelurahan atau desa tempat tinggal, kemudian mengikuti pembinaan pra nikah di Puspaga.

“Selesai mendapat pembinaan pra nikah, calon pengantin akan mendapat rekomendasi dan sertifikat untuk dibawah ke KUA,” jelasnya.

Peliput: Miranty Manangin

Editor: Erwin Makalunsenge

Komentar