Berlubang, Ruas Jalan AP Mokoginta Ancam Keselamatan Pengendara

BolmongNews.com, Kotamobagu—Kondisi ruas jalan A.P. Mokoginta di Kelurahan Upai sampai ke Desa Bilalang Kecamatan Kotamobagu Utara memprihatinkan.

Di beberapa titik terdapat lubang menganga dengan ukuran bervariasi,  ada yang berukuran panjang sekira 1 meter dengan kedalaman lubang sekira 20 cm.

Kondisi ruas jalan yang rusak ini menjadi ancaman bagi sejumlah kendaraan yang melintas.

Bahkan, beberapa kali terjadi kecelakaan kendaraan roda dua.  Untungnya,  tak sampai mimbulkan korban jiwa.

“Sudah beberapa kali terjadi kecelakaan, baik tunggal akibat terperosok lubang atau menghindari lubang,” kata Agung Dondo,  warga Kelurahan Upai.

Kerusakan jalan tersebut terang Agung, sudah lama. Namun,  hingga saat ini belum ada upaya perbaikan dari instansi terkait.

“Sudah lama jalan ini rusak. Tapi belum juga diperbaiki. Kami juga tidak tahu penyebabnya hingga belum ada perbaikan jalan sampai sekarang ini.  Padahal ini sudah mengancam keselamatan para pengendara, ” terangnya.

Sementara itu,Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kotamobagu,  Sande Dodo,  saat dikonfirmasi terkait kerusakan jalan tersebut mengatakan, ruas jalan Kelurahan Upai ke arah Desa Pontodon sampai ke desa Bilalang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Jalan Upai ke Pontodon sampai Bilalang itu sudah masuk wewenangnya Dinas PUPR Provinsi, ” terangnya.

Sande menjelaskan, kewenangan jalan tersebut berdasarkan SK Gubernur Sulut, nomor 267 tahun 2016 tanggal 23 agustus 2016 tentang penetapan ruas-ruas jalan Provinsi diwilayah Provinsi Sulut.

“Di Kota Kotamobagu itu ada beberapa ruas jalan yang masuk diwilayah kewenangan provinsi. Ruas jalan Upai sampai ke Bilalang,  Mongkonai sampai ke Lalow (Bolmong),   Kopandakan I sampai ke Tungoi dan Matali Baru (Bolmong),” jelasnya.

Ketiga ruas jalan tersebut merupakan jalan kolektor diagonal yang menghubungkan 2 (dua)  Kabupaten/Kota,  dua ruas jalan nasional/ provinsi.

“Nah,  untuk APBD Kotamobagu itu ada alokasi anggaran pemeliharaan jalan. Tapi kami tidak bisa masuk ke ruas jalan itu,  karena itu bukan wewenangnya Pemkot Kotamobagu,  itu provinsi,” ujarnya. (ewin)

Komentar