Belanja Daerah Pemkot Kotamobagu Naik 1,48 Persen

BolmongNews.com, Kotamobagu—Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara  dalam rapat paripurna tahap I penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2018, menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu, atas komitmen kerakyatan yang terus dilakukan untuk kemajuan daerah.

“Alhamdulillah, rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan tahun 2018 dapat kami ajukan ke DPRD Kotamobagu untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” kata Wali Kota.

Wali Kota menjelaskan, pelaksanaan APBD tahun 2018 hingga memasuki pertengahan tahun ini, tak lepas dari berbagai dinamika maupun perkembangan yang tentunya juga menuntut adanya perubahan terhadap pelaksanaan APBD. Perubahan asumsi tersebut terlihat dengan beberapa yang tercatat dalam rancangan ABPD perubahan tahun 2018. Dimana pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp710.709.570.376, mengalami kenaikan proyeksi pemanfaatan menjadi Rp725.304.435.454.19, atau naik sebesar 2,05 persen.

“Komponen pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp66.006.701.067,19 dan perimbangan Rp.569.825.858.000,  lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp89.472.876.387,” jelasnya.

Lanjutnya, perubahan terhadap kebijakan pendapatan daerah pada APBD Kotamobagu tahun 2018 disesuaikan berdasarkan evaluasi, realisasi terhadap besaran pendapatan daerah tahun anggaran 2018.

“Adanya perubahan terhadap perubahan kebijakan pendapatan juga disebabkan oleh beberapa faktor. Baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun karena adanya faktor perubahan regulasi,” ujar Wali Kota.

Sementara  pada pelaksanaan belanja daerah Kota Kotamobagu sebelum perubahan tercatat sebesar Rp735.441.640.368. Pada draft rancangan APBD Perubahan 2018 menjadi sebesar Rp746.292.499.624, 34 atau terjadi kenaikan 1,48 persen.

“Komponen belanja terdiri dari belanja tidak langsung yakni sebesar Rp326.953.219.299,34, belanja langsung sebesar Rp426.339.280.395. Perubahan terhadap rancangan anggaran pada belanja daerah tahun 2018 antara lain disebabkan, oleh keadaan tidak sesuai dengan asumsi penempatan belanja dan pembiayaan yang berdampak terhadap efisiensi anggaran pada tahun anggaran 2018,” kata Wali Kota.

Peningkatan jumlah belanja daerah juga diakibatkan oleh berbagai kebijakan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. Baik yang telah direncanakan sebelumnya, maupun yang bersifat itimentil termasuk pencapaian target program dan kegiatan yang pelaksanaanya hingga ke pertengahan tahun 2018 masih memerlukan peningkatan dalam tataran realisasi yang pada dasarnya harus dilaksanakan melalui mekanisme perubahan APBD 2018.

“Dengan adanya asumsi tersebut, maka diperlukan perubahan atas APBD 2018. Karena tidak sesuai lagi dengan kondisi serta perkembangan daerah yang saat ini telah diformulasikan ke dalam rancangan kebijakan umum APBDP serta prioritas dan plafon anggaran APBD Kotamobagu 2018,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit sebelum mengakhiri sidang paripurna berharap, agar pennggunaan APBD Perubahan benar-benar terserap pada kebutuhan pembangunan daerah dan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Diharapkan penempatan struktur APBD Perubahan ini secara profesional dan diletakan pada pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.

Paripurna yang dilaksanakan Rabu (12/9) siang tadi, di gedung DPRD Kota Kotamobagu, jalan Paloko-Kinalang, Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Djelantik Mokodompit.

Dalam penyampaian pandangan umum, semua fraksi menerima dan menyetujui Ranperda APBD-Perubahan tahun 2018 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.  (ewin)

Komentar