KOTAMOBAGU—Organisasi masyarakat adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) menemui Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Beggie Chandra Gobel, Senin (29/3/2021).
Sekjen LBI Hi. Dolfie Paat mengaku, pihaknya ke DPRD Kotamobagu untuk menanyakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Adat.
“Alhamdulilllah kami diterima pak Beggie selaku Ketua Bapemperda. Menurut informasi yang kami peroleh, saat ini ranperda tersebut tengah digodok di Biro Hukum Pemprov Sulut. Terkait hal ini kami dari LBI juga sudah menyampaikan kesiapan mendampingi dan mengawal hal ini ke Kantor Gubernur bersama dengan para tokoh adat,” ujarnya.
Sementara itu, Beggie mengatakan, Ranperda tersebut sudah berproses sejak awal tahun 2021.
“Sejak tanggal 20 Februari ketika dokumen lengkap, kita sudah masukan ke gubernur melalui biro hukum,” kata Beggie.
Lanjutnya, pasca diserahkannya dokumen ranperda tersebut, pihaknya juga telah mengikuti fasilitasi rancangan Perda ini melalui virtual.
“Karena hanya melalui virtual sehingga kadang ada kendala teknis. Jadi interaksi antara biro hukum dan SKPD provinsi yang punya kewenangan untuk fasilitasi dengan kami pihak DPRD kurang maksimal. Nah, karena dinilai kurang maksimal sehingga mereka sudah menyiapkan konsep untuk lembaga adat itu tidak ada lagi ranperda tapi perwako,” ujarnya.
Ia menjelaskan ranperda tersebut merupakan insiatif dewan dan sangat dibutuhkan di Kota Kotamobagu. “Ranperda ini sudah lama diusulkan sejak 2016 silam, ini daerah adat maka harus ada institusi adat yang diakui oleh masyarakat Kota Kotamobagu dan hal ini akan terus kita kawal,“ pungkasnya.
(*/Laras Dondo)
Komentar