KOTAMOBAGU–Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, Beggie Chandra Gobel, memimpin rapat pembahasan rancangan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) Kota Kotamobagu, Senin (19/7).
Rapat yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Kotamobagu ini, melibatkan sejumlah OPD lingkup Pemkot Kotamobagu selaku mitra kerja legislatif.
Menurut Beggie, terkait retribusi PKD, meski batang tubuhnya sudah selesai dibahas. Namun saat ini pihaknya masih mendalami lampirannya.
“Jadi, semua kekayaan daerah yang ada di badan pengelola keuangan, baik tanah, bangunan, kapling milik pemerintah daerah sementara diinventarisasi,” kata Beggie.
Adapun PKD Kota Kotamobagu Beggie menyebutkan seperti di Dinas PUPR, salah satunya alat-alat berat dan alat-alat lab. Sementara PRKP yakni Rusunawa yang ada di Kelurahan Pobundayan dan Kelurahan Gogagoman. Sedangkan kolam renang, lapangan futsal dan lapangan bulu tangkis, dikelola Dispora.
“Terbaru Insiminator di RSUD Kota Kotamobagu dan bank sampah DLH. Semua PKD yang dibiayai dari APBD itu kita inventarisasi dan kita lihat aturan berdasarkan undang-undang pajak daerah, keuangan daerah, UUD 28 tahun 2009, yang memungkinkan untuk kita tarik retribusinya dan akan kami akomodasikan,” terangnya.
Lebih lanjut, politisi muda PAN ini menambahkan, bahwa Bapemperda juga tengah mendalami aturan yang ada. Sebab untuk melakukan penetapan tarif, harus diseriusi karena di masing-masing OPD berbeda.
“Kita sementara menginvetarisasi dan melakukan penetapan tarif, walaupun penetapan tarif berbeda pada masing-masing perangkat daerah, karena cara penghitungannya beda-beda. Memang pada satu sisi kita ingin pembahasan ini cepat selesai, tetapi pada sisi yang lain ini tidak bisa buru-buru,” tandasnya.(*)
Komentar