Bahas Ranperda LP2B, Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Pemkot

KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menggelar rapat membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Senin 11 April 2022.

Agenda kerja tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, dipimpin Ketua Bapemperda, Anugerah Beggie Gobel, didampingi Dani Iqbal Mokoginta, Ahmad Sabir, serta Tenaga Ahli Bidang Hukum, Yudi Lantong.

Dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dihadiri oleh Dinas Ketahan Pangan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas PUPR dan Bagian Hukum.

Anugerah Beggie Gobel menjelaskan, Ranperda tersebut bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dan pangan di wilayah Kota Kotamobagu.

“Agar ada aturan dari daerah yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dan pangan secara berkelanjutan sehingga semua dapat dikontrol dengan jelas, dikarenakan Kota Kotamobagu untuk masyarakatnya butuh stok cadangan pangan, dan stok tertentu itu harus dibarengi dengan ketersediaan bahan serta lahan,”  jelas politisi PAN Kotamobagu ini.

Lanjutnya, dari data ekosistem yang ada, lahan pangan di Kota Kotamobagu telah menyusut dari 1.800 ha, kini tinggal 1.600 ha.

“Jika tidak dilindungi maka akan terus terjadi penurunan yang berdampak pada  ketersediaan pangan di kotamobagu.

Maka dengan adanya pembahasan Ranperda ini, kita coba dalami, bahkan kita minta agar ada starting di angka tertentu, maka rancangan perda ini diharapkan ada aturan produk hukum daerah yang melindungi pertanian pangan di kotamobagu,” tukasnya.

Komentar