ASN dan THL Kotamobagu Sehari 4 Kali Lakukan Finger Print

BOLMONGNEWS.COM, KOTAMOBAGU—Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mulai bulan Maret mendatang wajib melakukan abesensi finger print sebanyak 4 kali sehari

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor : 39/W-KK/II/Kotamobagu tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Tanggal 24 Februari 2020.

Surat Edaran ini kembali ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Nomor : 003/Setda-KK/244/2020 yang ditandatangani oleh Sekkot Kotamobagu Ir. Sande Dodo.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, menerangkan bahwa jam kerja ASN 37.5 Jam perminggu dan hari kerja 5 hari dalam 1 (satu) Minggu. Selain itu juga diatur bahwa jam kerja ASN hari Senin hingga hari kami mulai pukul 7.30 – 17.00 dan hari Jumat 7.30 – 11.00 Wita.

Menariknya,  ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu  melakukan absen finger print mulia pukul 07.30 WITA kemudian pada jam istirahat pukul 11.45 WITA dan usai istirahat pukul 12.45 WITA,dan jam pulang pada pukul 17.00 WITA.

“Iya, empat kali finger print. Senin Tanggal 2 Maret, mulai berlaku,” singkat Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo. (ewin)

Komentar