Aray: Pungli itu Fitnah

BOLMONGNEWS.COM,  KotamobaguKepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray, membantah adanya Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman Kotamobagu Barat.

Ia menjelaskan, pungutan kepada para pedagang telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang pelayanan retribusi pasar.

“Sesuai Perda yang ada , bahwa untuk pelayanan pasar untuk kebersihan dua ribu. Untuk meja dan lapak permeter dua ribu rupiah. Yang inde-inde itu Seribu rupiah. Namun kemarin berkembang sesuai informasi bahwa Dinas Perdagangan dan Koperasi, telah memungut tidak sesuai Perda, ada 200 ribu, ada yang 150 ribu, itu jelas tidak ada, ” jelasnya.

Untuk memastikan itu, Aray mengungkapkan ia langsung turun ke lokasi dan mengklarifikasi kepada pedagang apa benar dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Dan ternyata itu hanya fitnah, catut. Kalau benar, langsung saja lapor ke atasan. Bahwa dinas ini atau oknum ini telah melanggar Perda menyangkut pelayanan retribusi pasar,” tegas Aray.

“Jadi menyangkut isu pungli jelas itu fitnah. Dan saya tahu orangnya saya akan lapor ke pihak berwajib. Karena itu sudah memfitnah sudah pencemaran nama baik. Sampai saat ini saya memimpin kurang lebih enam tahun, sepersen pun tidak ada,  jangankan uang buah tomat pun atau Barito tidak. Sehingga saya leluasa,  saya menjalankan aturan dengan tegas,  sesuai aturan yang benar,” ujarnya.

Terkait adanya informasi penarikan retribusi pasar kepada pedagang yang tidak memiliki lapak di persimpangan jalan diwilayah Pasar,  menurut Aray itu bukan dari pihaknya.

“Nah yang menarik retribusi yang ada di persimpangan jalan, itu bukan dari kami tapi itu tapi dari preman,” pungkasnya.(ewin)

Komentar