Antisipasi Lonjakan Covid-19, Jelang Natal dan Tahun Baru Akan Diterapkan PPKM Level 3

KOTAMOBAGU—Untuk mengantisipasi lonjakan covid-19, jelang natal dan tahun baru akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh daerah.

Kepala BPBD Kotamobagu, Alfian Hasan mengatakan, bahwa PPKM level 3 akan siap diterapkan pada akhir bulan Desember mendatang, selama 10 hari.

“Hal tersebut sesuai arahan dan petunjuk langsung dari Kemendagri, yang tertuang dalam Instruksi Kemendagri nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022,” katanya.

Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang menyusun draft surat edaran, dan tetap berpedoman pada Intruksi mendagri nomor 62/2021dengan penerapan level 3.

“Meski Kotamobagu sudah turun level satu, tapi untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun baru, maka Pemkot Kotamobagu akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM level 3,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan intruksi, semua daerah akan menerapkan PPKM level 3.

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan wabah Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun baru,” tandasnya. (Laras Dondo)

Komentar