95 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kotamobagu Menerima SK Remisi

BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Mengawali upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 tahun 2019, Sabtu (17/8) pagi tadi, rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kotamobagu, menggelar upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan.

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH bertindak selaku inspektur upacara.

SK remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Anton Heru Susanto Bc IP, mengatakan dari 140 warga binaan yang diusul, sebanyak 95 yang keluar SK remisi dari KemenkumHAM RI.

” 95 yang turun SK remisi. Sementara yang lain menunggu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan mengatakan, harapan pemerintah kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar pada saat mereka bebas nanti mereka kembali ke masyarakat sebagai masyarakat yang utuh yang bisa bermasyarakat di tengah-tengah masyarakat.

“Itu harapan dari Pemerintah dan tentunya harapan dari Negara, karena proses hukuman diera sekarang bukan lagi proses penderitaan tetapi ada sebuah mekanisme pembinaan. Bahkan mereka diajar keterampilan dan keahlian selama mereka menjalani hukuman,” katanya.

Pemberian Remisi ini di berikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Upacara dihadiri oleh Unsur Forum Koordisi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Anton Heru Suseno beserta jajarannya, Kepala Imigrasi Kotamobagu Joni Rumagit, dan Unsur Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Kotamobagu.(ewin)

Komentar