8 Parpol Ajukan Pencairan Dana Banpol

KOTAMOBAGU–Dari 10 Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kota Kotamobagu, baru 8 Parpol yang dokumen pencairan dana bantuan politik (Banpol) telah terverifikasi oleh tim dari Kesbangpol. Saat ini kedelapan berkas tersebut sudah berada di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kotamobagu untuk diproses.

Demikian yang dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Irianto Mokoginta, Senin (2/11/2020).

“Saat ini sudah 8 Parpol yang dokumen  pencairan dana bantuan politik sudah masuk tahapan akhir. 1 masih dalam tahapan pelengkapan dan 1 parpol lagi belum memasukan dokumen,” ujar Irianto.

Lanjutnya, untuk batasan pengajuan dokumen pencairan dana banpol ini tidak ada batas. “Tidak ada batas pengajuan dokumen, hanya saja lebih cepat lebih baik karena ini juga kepentingan dari parpol itu sendiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 1 Parpol yang belum memasukan dokumen pengajuan adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Untuk itu, dirinya berharap agar mempercepat pengajuan dokumen. “Sebab, selain kepentingan partai itu sendiri, juga sebagai surat pertanggungjawaban yang harus dimasukan ke Kesbangpol paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” jelas Irianto.(TBMR/Red)

Komentar