BolmongNews.com, Kotamobagu—Bagi kalangan pewarta yang ingin bermitra dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, tahun 2019 mendatang harus mengantongi sertifikat.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar, kepada sejumlah wartawan.
“Ini dilakukan untuk menerapkan profesionalitas kemitraan kerja dalam program penyebarluasan informasi pemerintah daerah. Khususnya wartawan yang bekerja pada perusahaan pers yang menjadi mitra kerja. Wartawan wajib memiliki sertifikat kompetensi,” ujar Yani.
Sertifikat kompetensi wartawan itu, terang Yani, menjadi salah satu syarat mutlak.
“Pemkot Kotamobagu menghendaki wartawan yang menjadi mitra kerja telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh organisasi wartawan sebagai lembaga pers yang disahkan oleh Dewan Pers RI. Kami sudah berkordinasi dengan organisasi PWI yang tercatat memiliki kepengurusan di Kota Kotamobagu. Kompetensi wartawan sangat penting, tentu sertifikasi kompetensi memang tidak hanya berlaku dan baik di bidang medis (kesehatan) maupun bidang pendidikan,” terangnya.
Lanjutnya, penyebarluasan informasi itu harus dipertanggung-jawabkan penggunaan anggarannya. Dimana dana tersebut merupakan dana negara yang dikelola oleh Diskominfo dengan bekerjasama dengan media massa. Sehingga dalam bemitra harus mengikuti regulasi yang tentunya sudah diatur oleh Dewan Pers RI.
“Sebenarnya Pemkot Kotamobagu hanya menuntut profesionalitas yang memang sudah diamanatkan oleh UU Nomor: 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers RI, tentang kompetensi wartawan. Diskominfo sendiri hanya mempertegas legalitas seorang wartawan sesuai aturan di atas. Apalagi, ketika menjadi mitra kerja pemerintah daerah, maka harus memenuhi standar kompetensi dalam melaksanakan tugas peliputan di lapangan,” ujarnya
Untuk itu, Yani menghimbau, agar wartawan mitra kerja Pemkot Kotamobagu yang belum memiliki kartu dan sertifikat kompetensi wartawan, segera mengikuti UKW yang diatur Dewan Pers RI.
“Ya, bagi wartawan yang belum mengantongi sertifikat, segeralah mengikuti UKW,” imbaunya. (ewin)
Komentar