KOTAMOBAGU – Sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBK) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut).
Pemindahan berlangsung sekira pukul 06.30 Wita, Sabtu, 5 Februari 2022.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kotamobagu Setyo Prabowo mengungkapkan, pemisahan itu dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah WBP yang saat ini telah melebihi Kapasitas.
Prabowo menyebutkan, saat ini ada 319 WBP di Rutan Kotamobagu dari daya tampung Rutan yang hanya sejumlah 149 orang.
“Ya, hari ada pemindahan WBP dari Rutan Kotamobagu ke Lapas Bitung,” ujar Prabowo, sembari menambahkan.
“Mereka (WBP) pagi tadi tiba di Lapas Kelas IIB Bitung, sekira pukul 10.30 Wita dalam keadaan aman dan lancar,” imbuh Prabowo.
Adapun, pelaksanaan pemindahan dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPRTN) DJ Tumangken, dengan mendapat pengawalan ketat oleh petugas.
“Jadi WBP yang dipindahkan adalah mereka telah memiliki putusan hukum yang tetap dengan besaran pidana yang bervariasi,” jelas Prabowo.
Setyo Prabowo pun berharap, dengan dipindahkan WBP ini, dapat membuat pelaksanaan pembinaan semakin maksimal.
“Karena memang seharusnya WBP yang telah inkrah pembinaannya berada pada Lapas,” pungkas Prabowo.
(Yudi Paputungan)
Komentar