BOLMONGNEWS.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Kotamobagu, mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), yakni pada 15 mendatang.
“Suratnya sudah kita kirim ke tiap SKPD. Tanggal lima belas batas pengajuan SPM dari SKPD, tapi itu hanya khusus operasional,” kata Kepala Bidang Anggaran, DPPKAD, Syarifudin Abas, (06/12/16) .
Lanjutnya, untuk pencairan pada kegiatan fisik maupun non fisik yang batas waktu pengerjaannya di atas tanggal 15 Desember akan dilakukan pada 29 Desember 2016.
“Tapi kami minta SKPD yang punya kegiatan yang waktu pengerjaannya sampai akhir bulan, untuk memasukan laporan anggaran yang akan dibayarkan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk memaksimalkan pelayanan jelang akhir tahun anggaran, pihaknya menambah jam kerja. “Selama Desember kita lembur. Berkas yang masuk hari ini diupayakan selesai hari ini juga,” tambahnya.(tr05)
Komentar