Tikam Warga Wineru Hingga Tewas, GS di Tangkap Polisi

HUKRIM – Hanya butuh waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku penikaman yang mengakibatkan korban Kevin Supit warga Desa Wineru Kecamatan Poigar meninggal dunia, berhasil di amankan tim gabungan Buser, Intel dan Polsek Poigar Polres Bolmong.

Informasi dirangkum, pada hari Minggu 13 september 2020 sekitar jam 22.00 Wita, kemarin. Korban Kevin Supit pada saat itu berada di desa Tiberias, menghadiri acara ulang tahun Jefon Kolompoy. Usai berjoget bersama dengan teman temannya, korban langsung keluar dari tempat acara menuju ketempat parkir, dimana motornya di parkir.

Korban memarkir motor tidak  jauh dari tempat acara. Saat hendak mengambil motor untuk pulang ke rumah, korban mencari kunci motornya. Korban menanyakan kepada temannya Brian yang  mengantarkan korban ke tempat parkir motor. Namun setelah dicari kunci motor tersebut, ternyata ada didalam saku celana korban. Brian pun akhirnya kembali lagi masuk ke tempat acara berlangsung.

Tidak lama berselang, Brian mendengar suara teriakan korban dan spontan masyarakat yang berada disekitar acara tersebut, mengejar korban. Korban berhasil melarikan diri dengan cara berboncengan memakai sepeda motor. Namun, pada hari Senin (14/9/2020), sekitar jam 00.53 wita, teman korban, Refky Mandagi mendatangi Polsek Poigar. Ia melaporkan telah terjadi peristiwa penikaman kepada korban Kevin Supit. Korban di tikam dibagian perut kanan sebanyak satu kali, hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah diungkap oleh aparat Kepolisian, ternyata pelaku penikaman tersebut adalah  GS alias Gio warga Desa Tiberias Kecamatan Poigar.

Awalnya Polisi sempat kesulitan mengungkap siapa pelaku. Namun setelah di lakukan pemeriksaan saksi saksi di TKP, akhirnya pelaku penikaman diketahui.

Saat diinterogasi motif penikaman tersebut, pelaku mengaku karena tidak senang atas perbuatan korban yang melakukan keributan di desa mereka.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ali Taher SH, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan bersama barang bukti.

“GS sudah kami amankan. Pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Mantan Kapolsek Bintauna ini. (Mg-01)

Komentar