BNews, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna memenuhi panggilan.
Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
“Terkait pemanggilan saksi-saksi yang tidak hadir, mantan Kasau, ini kan di UU KPK mengatakan pemanggilan saksi tidak harus melalui izin,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
“Jadi sebetulnya, ini kesadaran dari yang bersangkutan, apakah warga negara Indonesia yang baik sehingga bersedia memberikan keterangan sebagai saksi supaya itu menjadi terang, supaya juga proses penegakan hukum bisa dilakukan dengan cepat,” sambungnya.
Alex kembali mengingatkan setiap saksi yang dipanggil KPK diwajibkan secara hukum hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui. Termasuk para petinggi di lembaga negara.
Menurut dia, KPK juga pernah memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Kala itu, Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.
“Bahkan saya masih ingat perkara Bank Century, bahkan Pak Wapres sendiri jadi saksi. Juga Bakamla, kami juga memanggil perwira aktif itu tidak memakai mekanisme panggilan karena yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi,” kata Alex.
Oleh karena itu, Alex berharap para saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk mantan KSAU Agus Supriatna kooperatif terhadap proses hukum.
“Nah, kami akan kembali memanggil yang bersangkutan dan kami berharap pada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat hadir,” ucapnya.
Sumber: PMJNews.com
Komentar