Soal Kasus Korupsi Mobil Tronton Bolsel, JPU Sita Kendaraan Hingga Rumah RN

BOLMONGNEWS.COM, Hukrim–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, melakukan terobosan hukum sesuai ketentuan. Yakni, dengan menyita ditahap penuntutan berbagai aset mulai rumah, mobil, dan kendaraan roda dua milik terdakwa RN dalam kasus korupsi pengadaan mobil tronton pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Kacabjari Dumoga Evans E. Sinulingga, SH, MH dan Rony H Gunawan SH selaku Penuntut Umum.

Evans mengatakan, jika penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian uang negara sebesar Rp 449.397.696.

“Penyitaan ini adalah pertama kalinya di Cabjari Dumoga, karena demi mengembalikan uang negara, maka langkah ini patut dilakukan,” ungkap Evans , Kamis (17/10/2019).

Selanjutnya untuk penitipan barang sitaan kendaraan oleh JPU Fajar Tri Kusuma Aji SH dan Staf Pidsus Senator Boris Pandjaitan SH telah diserahkan kepada Pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Manado.

Penyitaan rumah dan penitipan 2 (dua) barang sitaan milik Terdakwa RN tersebut, merupakan pelaksanaan dari Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd.

Sebagai tindaklanjut permohonan Penuntut Umum pada Cabjari Kotamobagu di Dumoga yang saat ini sudah masuk tahap penuntutan di persidangan tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.

Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan truk tronton yang terjadi pada tahun anggaran 2012 lalu, pihak Kejaksaan menetapkan empat tersangka.

Penetapan empat tersangka itu atas hasil penyidikan yang dilakukan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik).

Empat tersangka itu yakni SG yang tidak lain mantan Kadis PU dan BP selaku PPK dan direktur CV Aneka Kontruksi STE serta RN selaku Pelaksana Lapangan.
Pembelian truk tronton itu terindikasi terjadi markup dana.

Sebab dari hasil pemeriksaan serta penyelidikan, ternyata pagu anggaran pembelian truk tronton senilai Rp 1,3 miliar namun hanya dibeli dengan harga Rp 700 juta.

Selain itu, setelah diperiksa mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan medan yang ada.(ewin)

Komentar