HUKRIM – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, peribahasa ini tentu cocok dilekatkan kepada pelaku persetubuhan anak dibawah umur RS alias Igel (20), salah satu warga di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pelaku RS alias Igel merupakan tersangka kasus peresetubuhan anak dibawah umur.
Pelaku persetubuhan yang sempat buron selama satu tahun itu, akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bolmong bersama personel dari Polsek Dumoga Timur.
Penangkapan terhadap tersangka pesetubuhan anak dibawah umur ini, berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2021/Sulut/Res Bolmong, tanggal 7 Januari 2021.
RS pun dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (nama samara), salah satu warga di Kecamatan Dumoga.
Dalam keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka lelaki berinisial RS alias Igel (20) telah diamankan.
“RS yang berprofesi sebagai penambang ini, diamankan pada hari Selasa, 11 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka persetubuhan anak dibawah umur ini, diduga sudah 2 kali melakukan kepada korban.
Korban adalah seorang siswi SMP di Kecamatan Dumoga yang baru berusia 13 tahun.
Tersangak RS melakukan aksi bejadnya di lokasi yang sama di puncak pegunungan Desa Kanaan.
Pertemuan pertama terjadi pada 2 Januari 2021 dan yang kedua pada 5 Januari 2021.
“Tersangka adalah teman baik kakak korban dan sering berkunjung ke rumah,” terangnya.
“Karena sering bertemu, tersangka dan korban akhirnya pacaran, hingga akhirnya korban termakan bujuk rayu tersangka,” terang lagi Abraham Abast.
Usai melakukan aksinya, tersangka menghilang menuju daerah Manokwari Papua.
Penyidik pun berdasarkan laporan polisi, beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap RS, namun tidak diindahkan.
“Sehingga pada saat mendapat informasi dimana tersangka telah pulang ke Dumoga, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Abast.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur untuk proses hukum lanjut,” pungkas Abraham Abast.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Disamping itu, Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu mengaku, mengapresiasi kepada Tim Gabungan atas kesigapan dan kecepatan menangkap pelaku.
(Yudi Paputungan)
Komentar