Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana, Pria ini Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

BNews, HUKRIM –  Merasa sakit hari karena diputus cinta oleh pacarnya, seorang pria di Kota Bitung berinisial TP (21) nekat menyebarkan foto mantan pacarnya tanpa busana di media sosial. Terduga pelaku akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Keberatan dengan perbuatan TP, korban yaitu perempuan berinisial ST (25) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis (16/3/2023) sore,” jelasnya, Jumat (17/3/2023).

Dia menjelaskan, korban mengetahui fotonya disebar tanpa busana melalui media sosial setelah diberitahukan oleh teman-temannya.

“Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat,” ungkapnya.

“Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023,” sambungnya.

Ketika diamankan, terduga pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya, karena merasa sakit hati telah diputuskan.

“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” terangnya.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (WP)

Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar