Polres Muratara Ringkus Dua Orang Terduga Pengedar Sabu, Begini Kronologinya

BNews, MURATARA – Sepertinya hukuman berat bagi pelaku Narkoba belum membuat efek jera.

Buktinya, Selasa (29/8/2023), anggota Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratar) berhasil meringkus Dua (2) orang pelaku pengedar sabu di Jalan Lintas Llg-Jambi Km 70, Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Kabupaten  Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku inisial B (45) warga Desa Tanjung Agung dan rekannya inisial HS (35) warga Desa yang sama.

Dari penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti. Yakni 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 10,44 (Sepuluh Koma Empat Puluh Empat) Gram, Satu  unit Hand Phone (HP) merk OPPO A77S, type CPH2473, warna orange, Satu unit Motor Suzuki Satria warna hitam, Satu bungkus plastik hitam dan Satu  buah batu kerikil kecil.

Guna kepentingan pengembangan Penyidikan, kedua Pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasi Humas AKP Baruanto Amin, S, menerangkan kronologis penangkapan.

Dia mengungkapkan, sebelumnya Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin, pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, Pukul 08.15 WIB mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan lintas Llg-Jambi, Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dari informasi diperoleh ciri-ciri, kedua terduga yaitu dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor Satria warna hitam.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Johny Martin, mengumpulkan tim Opsnal dan memberikan arahan, petunjuk serta cara bertindak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekira Pukul 10.00 WIB, Kasat Resnarkoba bersama tim Opsnal melakukan upaya pencegatan di lokasi yang diinformasikan tersebut.

Sekira Pukul 10.30 Wib, terlihat dua  orang laki-laki berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Satria warna hitam, yang melintas Jalinsum dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.

“Kemudian tim Opsnal melakukan pemberhentian terhadap sepeda motor satria warna hitam itu, lalu satu pelaku berhasil diamankan, tapi satu pelaku yang dibonceng melompat dan melarikan diri kearah semak-semak,” terangnya.

Namun,  petugas dengan sigap langsung mengejar pelaku yang berlari ke arah semak-semak, dan akhirnya pelaku itu berhasil diamankan.

“Setelah kedua pelaku ini diamankan langsung digeledah, namun tidak ditemukan apa-apa, setelah dilakukan penyisiran kearah semak-semak tempat seorang pelaku melarikan diri itu, ditemukan satu bungkus plastik warna hitam, didalamnya ada plastik klip warna putih berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang berjarak sekitar tujuh meter dari tempat pelaku ini melompat dari boncengan sepeda motor satria warna hitam, yang diberhentikan tim Opsnal Narkoba,” katanya.

Barang bukti yang  ditemukan ini diakui oleh kedua pelaku, bahwa benar milik pelaku yang mencoba melarikan diri dan diketahui oleh pelaku lainnya.

“Selanjutnya setelah ditemukan barang bukti tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Muratara membawa kedua pelaku dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku,” ungkap mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara itu.

Reporter: Zainuri

Komentar