BolmongNews.com, Hukrim—Dari sekira ratusan desa diwilayah Bolmong Raya yang kecipratana Dana Desa (Dandes), terdapat dua desa yang saat ini tengah bermasalah atau sedang ditangani lembaga penegak hukum.
Hal ini menyusul adanya laporan yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu pada tahun ini.
Kepala Kejari Kotamobagu Dasplin SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Kotamobagu Evans Sinulingga SH MH , menuturkan, laporan tersebut yakni satu desa di Kotamobagu dan satu lagi Bolaang Mongondow Timur. Bahkan laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan.
“Kasus dana desa ini masih tahap permintaan bahan keterangan (baket). Kotamobagu hanya satu desa yang dilaporkan,” ungkap Sinulingga, (4/9).
Sayangnya, Evans belum mau membeberkan nama kedua desa tersebut. Sebab masih dalam status dugaan.
“Laporan dari warga kurang lebih 500 juta dana desa yang disalahgunakan,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau, masyarakat di desa jika menemukan pelanggaran, bisa melaporkan hal tersebut. Karena jika sudah menjadi sebuah laporan itu wajib tindaklanjuti.
“Kalau memang ada temuan menyalahgunakan alokasi dana desa tentu akan ada penegakan hukum. Paling tidak, dilakukan pihak kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa tersebut dapat mengembalikan dana yang telah digunakan. Jika tidak bisa dikembalikan tentu akan diproses hukum,” ujarnya.(ewin)
Komentar