BOLMONGNEWS.COM, HUKRIM–Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap WM anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kotamobagu, Kamis (7/5) kemarin, yang diduga dilakukan oknum pedagang Pasar Serasi, diseriusi Polres Kotamobagu.
Kasubag Humas Polres Kotamobagu, IPTU Rusman Saleh mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada terlapor dan pelapor. “Laporannya sudah kami terima. Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada dua pihak. Baik terlapor dan pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” singkatnya, Jumat (8/5), saat dikonfirmasi Bolmongnews.com.
Dikabarkan sebelumnya, WM yang diketahui warga Desa Passi, Kecamatan Passi Timur itu, diduga dianiaya saat melaksanakan tugas memberikan imbauan kepada para pedagang terkait batas waktu berdagang, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: 358/IV/2020/SULUt/RES-KTG. Dimana kronologi kejadian bermula saat WM yang sedang memberikan imbauan kepada pedagang disekitar lokasi penjualan ayam untuk segera membereskan barang-barang jualan karena pasar itu akan ditutup. Penyampaian imbauan ini sempat terjadi adu mulut hingga berakhir pada penganiayaan. (Ewin)
Komentar