BNews, HUKRIM – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penjabretan di jalanan kelurahan Mogolaing, Sabtu 19 Agustus 2023.
Kasus dugaan penjabretan ini terungkap berdasarkan pengaduan seorang wanita warga Kotamobagu NA alias Nur yang kemudian tertuang dalam laporan Polisi LP/B/274/VIII/2023/SPKT/Polres Kotamobagu Polda Sulut tanggal 2 Agustus 2023.
Dalam pengakuan korban, saat itu dirinya sedang mengendarai sepeda motor dari kompleks BCA Kelurahan Mogolaing menuju ke rumahnya.
Korban meletakkan handphonenya di laci atau saku sepeda motor yang dikendarainya.
Nasib apes dialami, pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan dengan cepat merampas handphone yang berada di laci/saku sepeda motor.
Sempat terjadi tarik menarik, korban dengan sekeras tanaga mempertahankan miliknya, namun akhirnya pelaku berhasil membawa lari handphone milik wanita tersebut.
Namun, korban berhasil mengenali ciri wajah pelaku jambret. Atas peristiwa itu pun, Tim Resmob Polres Kotamobagu memburu perlaku.
Tim Resmob Polres Kotamobagu pun berhasil mengidentifikasi YN alias Yoga (23), lelaki warga desa Poyowa Besar 2, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
YN alias Yoga pun berhasil ditangkap di Desanya sendiri saat berada ditempat penggilingan Padi, Sabtu 19 Agustus 2023.
Yoga tak berkutik dan hanya bisa pasrah saat digelandang ke mobil Tim Resmob Polres Kotamobagu dan dibawah untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Desa Dwianyana membenarkan penangkapan tersebut.
“YG yang diduga pelaku telah diamankan bersama 1 buah HP Realme 7i yang diambil dari korban saat kejadian,” ungkapnya.
“Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian,” sambung Kasi Humas.
Dirinya pun mengimbau, agar masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi membawa barang bawaan, kemudian ditaruh ditempat yang aman sehingga bisa terhindar dari tindak pidana pencurian seperti Jambret.
Sumber : Maruf/Humas Polres Kotamobagu
Editor : Wahyudy Paputungan
Komentar