Oknum Pengecer Judi Togel di Motoboi Besar Diduga Masih ‘Gentayangan’

BNews, HUKRIM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini perintahkan jajarannya untuk sikat habis praktek perjudian. Baik itu perjudian konvensional mupun judi online.

Dengan sasaran judi, baik itu pemain, bandar hingga yang membacking dibelakangnya.

Polres Kotamobagu pun, saat ini terus melakukan penindakan tegas atas kegiatan praktek judi di wilayah hukumnya, sesuai dengan perintah Kapolri.

Namun, judi toto gelap (Togel) jenis kupon di Kota Kotamobagu diduga masih ‘Gentayangan’. Bahkan terinformasi, salah satu oknum pengecer judi Togel jenis kupon yang berada di wilayah Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, diduga masih berani melakukan praktek judi tersebut. Hingga dibeberapa Desa/Kelurahan.

“Kotamobagu sekarang banyak sekali judi Togel jenis kupon, salah satunya di Motoboi Besar. Disitu ada pengecer lama. Kalau tidak salah perempuan,” beber salah satu warga asal Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa 30 Agustus 2022.

Sumber resmi ini menyebutkan, bahwa oknum pengecer Togel ini diduga kebal hukum. Apalagi, disaat ada operasi dari Kepolisian setempat, pengecer tersebut terus melakukan peredaran judi Togel.

“Jadi sekarang banyak tempat judi togel di Kotamobagu. Hampir semua Desa ada tempat judi atau tempat pemasangan judi Togel. Kalau di Motoboi Besar, banyak tampat pemasangannya,” tambahnya lagi.

Hal ini ikut ditanggapi Lurah Motoboi Besar Tendy Ponubu. Bahkan dirinya menegaskan, jika benar, akan langsung ditindaklanjuti.

“Nanti saya juga akan suruh cek ke Pak RW kalau benar. Jika benar, bersama dengan Babinsa dan Babhinkamtibmas akan diberikan himbauan,” kata Tendi, saat dihubungi awak media.

Disamping itu, Polres Kotamobagu ikut menegaskan, agar masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke Polres Kotamobagu, jika ada praktek atau peredaran judi Togel di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika ada informasi Judi Togel di lingkungannya. Dan akan ditindak lanjuti oleh Polres Kotamobagu,” tegas Kapolres AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadnyana, belum lama ini.

Sebelumnya, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi juga menegaskan, jika pihaknya akan berkomitmen memberantas judi Togel di Kotamobagu.”Kita membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mendukung setiap upaya kami dalam memerangi judi Togel ini,” jelas Kapolres Kotamobagu.

“Polres Kotamobagu, selama ini telah berupaya maksimal dalam pemberantasan praktek-praktek judi Togel yang beredar di lingkungan masyarakat,” sambungnya lagi.

Bahkan awak media berhasil merangkum, dimana Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, dalam beberapa hari ini telah berhasil mengungkap dan menangkap beberapa oknum pelaku judi Togel konvensional maupun online, bersama barang bukti.

Mereka (tersangka) adalah IL alias Ir (42), warga Kotabangon, JT alias Jen (27), warga Tumubui, IH alias Asr (69) pengecer asal Kelurahan Biga, ST alias Sul (64) asal Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur dan CS alias Con (50) asal Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. (*)

 

Tim BolmongNews

Komentar