Kejaksaan Tahan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Bulog Sub Divre Bolmong

HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, menahan 3 (tiga) orang tersangka dugaan kasus korupsi di Bulog Sub Divre Bolaang Mongondow (Bolmong). Ketiga orang itu berinisial DM, BM, dan RSM.

Ketiganya ditahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bolaang Mongondow yang dikelola Perum Bulog Sub divre Bolmong Tahun 2017.

Penahanan ketiganya dilakukan, usai penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kotamobagu melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejari Kotamobagu.

“Tersangka yang diserahkan melalui proses tahap II ini, dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu Agus Susandi SH, kepada media ini, (23/11).

“Adapun tersangka berinisial BM dan RSM, diserahkan Kamis 18 November 2021.  Dilanjutkan dengan tersangka DM pada Senin 22 November 2021 yang diserahkan penyidik Tipidkor Polres Kotamobagu,” sambungnya.

Penyerahan tahap II tersebut, diterima langsung Kasi Pidsus Agus Susandi SH.

“Ketiganya pun ditahan selama 20 hari kedepan. Kemudian dalam perkara ini kita kenakan pasal 2, 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Agus.

 

(Yudi Paputungan)

Komentar