BNews, KOTAMOBAGU – Satpol-PP Kotamobagu gelar perkara bersama Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terkait proses penyidikan atas penyitaan belasan ribu botol minuman beralkohol atau minol ilegal hasil operasi beberapa waktu lalu.
Dikatakan Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi antar instansi, agar penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur.
“Kami bersama unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan menyamakan persepsi agar penyidikan ini berjalan profesional, efektif, transparan dan sesuai prosedur sebelum penetapan tersangka,” beber Sahaya kepada media ini, 6 November 2025.
Gelar perkara ini juga membahas aspek administrasi penyidikan, penetapan pasal yang disangkakan, serta langkah-langkah hukum lanjutan.
“Insyaallah dalam satu atau dua hari ke depan sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita,” imbuhnya.
Seluruh proses yang dilakukan, kata Sahaya, tentu akan berpegang pada prinsip profesionalitas, transparansi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami menegaskan komitmen dengan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol atau Minol tanpa izin,” tegasnya.***








Komentar