HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Babuk) atau tahap II atas perkara arisan online.
Penyerahan tahap II tersebut langsung oleh penyidik Polres Kotamobagu dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kotamobagu yang menangani perkara.
Adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan yakni alias MD dan MK.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Meydi Wensen saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Kedua tersangka atas perkara dimaksut sudah diterima,” singkat Meydi, Senin 1 Agustus 2022.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Imum (Kasi Pidum) Kejaksaan Kotamobagu Prima Poluakan menejelaskan, bahwa kedua tersangka atas perkara arisan online kini telah berproses.
Bahkan, tersangka babuk sudah diterima pada Jumat 29 Juli 2022, pekan lalu.
“Perannya keduanya yakni sebagai reseller yang tugasnya membagikan status berupa postingan melalui akun media Whatsapp, Facebook dan Instagram pribadi. Dengan cara menawarkan arisan online berupa iming-imingan pembeli akan memperoleh keuntungan sebesar 100% (seratus persen).
“Perbuatan para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik,” jelas Prima.
Kedua tersangka pun saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Kotamobagu, untuk selanjutnya akan disidangkan.
“Kedua tersangka kita tahan di Rutan Kotamobagu, tentunya melalui proses pemeriksaan identitas dan kesehatan untuk kelengkapan admimistrasi,” pungkas Prima.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Kotamobagu sendiri telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara arisan online dari penyidik Polres Kotamobagu, pada Rabu 27 Juli 2022.
Adapun tersangka alias JD selaku admin arisan online dan selaku seler yakni RM. Keduanya pun telah ditahan di Rutan Kotamobagu.
Reporter: Wahyudy Paputungan
Komentar