Jika Ada Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan, Kapolres Kotamobagu: Segera Lapor!

BNews, KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menghimbau masyarakat Kotamobagu segera melapor jika merasa diperas oleh oknum wartawan.

Himbauan ini terkait adanya dugaan oknum yang mengaku wartawan melakukan pemerasan di sejumlah sekolah dan para pengusaha.

“Beberapa kali ada yang datang, mengaku sebagai wartawan dan bertanya macam-macam. Pada ujung-ujungnya meminta uang,” kata salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menegaskan jika ada hal seperti itu agar segera dilaporkan.

“Laporkan, maka akan kita proses. Tentunya akan kita cek statusnya mulai dari media, tanda pengenal dan kita koordinasikan dengan PWI juga,” kata Dasveri, Kamis (16/2/2023).

Dasveri menambahkan, agar masyarakat jangan mudah percaya terhadap para oknum yang mengaku-ngaku wartawan.

“Pada intinya, jika merasa ada yang janggal ataupun memang para oknum ini sudah melakukan pemerasan, segera melapor dan akan kita proses,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotamobagu Junaidi Amra mengatakan wartawan adalah profesi yang mengedepankan etika jurnalis dalam menjalankan profesi jurnalis.

“Jika seorang wartawan sudah mengarah ke pemerasan, maka profesinya sudah bukan wartawan tapi tidak lebih dari seorang preman yang melakukan tindakan kejahatan,” ujarnya.

Lanjut Junaidi, tindakan pemerasan oknum wartawan sudah masuk dalam ranah pidana dan merusak citra profesi pers.

“Kepada masyarakat Kotamobagu yang merasa terintimidasi oleh oknum-oknum yang mengaku wartawan, agar segera melapor kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Kotamobagu,” tambahnya.

Junaidi menegaskan tidak semua wartawan yang memiliki kartu tanda anggota wartawan, adalah wartawan.

“Id card wartawan itu yang menerbitkannya perusahaan Pers atau media, jika bicara profesi wartawan ada lembaga yang  memberikan pengakuan bahwa orang tersebut benar-benar perwarta,  dalam hal ini Dewan Pers Republik Indonesia. Jika seorang pewarta sudah mengikuti uji kompetensi wartawan dan dinyatakan kompeten tentu dia tidak akan melakukan hal-hal berbauh pidana atau menyalah gunakan profesi,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar