Ini Sanksi Jika Memasang Rotator dan Sirene di Mobil Pribadi

BOLMONGNEWS HUKRIM–Jumlah kendaraan bermotor di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) semakin hari makin meningkat.

Beberapa diantaranya, dimodifikasi dengan melengkapi rotator dan sirene. Padahal hal tersebut, bisa membahayakan pengendara dan melanggar undang-undang lalu lintas.

Larangan penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan yang bukan peruntukannya sebagaimana diatur  dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009 disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan mobil kepolisian.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah.

Sedangkan lampu isyarat warna kuning dan sirene digunakan untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek serta angkutan barang khusus.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bolmong, AKP Magdalena Anita Sitinjak menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sirene dan rotator kepada para pengendara.

”Lampu rotator dan sirene dapat menyilaukan pandangan mata. Untuk itu, kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengendara akan bahaya tersebut,” ujar Anita.

Anita mengatakan,  masyarakat tidak menyadari penggunaan sirene dan rotator dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Karena itu, dia menegaskan, rotator dan sirene dilarang digunakan kendaraan rakyat sipil.

Ia mengungkapkan, lampu isyarat dan sirene hanya bisa digunakan oleh mobil tertentu, serta bisa digunakan pada waktu dan kondisi tertentu.

 ”Mobil rakyat sipil biasa atau mobil pribadi tidak boleh menggunakan rotator dan sirene. Itu jelas melanggar UU dan aturan lalu lintas,” ungkapnya.

Jika melanggar tegas Anita, akan dikenakan ketentuan pidana sesuai pasal 287 ayat 4 UU 22/2009 dengan ancaman pidana selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 ”Banyak yang belum paham dan mengerti mengenai ketentuan ini. Jika setelah sosialisasi masih ada yang melanggar, akan kami tindak dan sanksi tegas,” katanya.  (tr-01/ewin)

Komentar