Ikut Perkuat Keamanan Perbatasan, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Beri Pembekalan Materi Kepada 450 Satgas OPS Pamtas RI-Malaysia

HUKUM – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Usman SE MH, menjadi Narasumber terkait Keimigrasian, dalam rangka penyiapan pelaksanaan Satgas OPS Pamtas RI – Malaysia, Senin, 7 Maret 2022.

Kegiatan yang digelar di Aula Asmil Yon Armed 19/105 Tarik Bogani, Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), turut diikuti 450 orang personil Pamtas RI – Malaysia, sekira pukul 10.00 Wita hingga selesai.

Mewakili Danyon Armed 19/105 Tarik Bogani Letkol Arm Edy Yulian Budiargo, kegiatan dibuka secara resmi oleh Wadanyon Armed 19/105 Tarik Bogani Kapten Arm Chandra Danraima.

Tampak, Kakanim Kotamobagu Usman dalam paparan materi menjelaskan sejumlah fungsi Imigrasi di perbatasan Negara Indonesia.

Usman menerangkan, saat ini ada sejumlah ketentuan terbaru terkait tentang Keimigrasian dalam masa penanganan covid-19 di Indonesia.

“Itu mulai dari pemulihan ekonomi nasional yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi,” terang Usman.

Ia pun berharap, melalui kegiatan Keimigrasian ini, bisa dapat menambah pengetahuan bagi seluruh personil Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 19/105 Tarik Bogani.

“Diantaranya, tentang tugas Imigrasi di Perbatasan Negara Indonesia,” ucapnya.

“Selain itu, kegiatan ini bisa menjalin sinergitas antara TNI dan Imigrasi dalam menjaga perbatasan Negara Republik Indonesia,” sambung Usman.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah personil Yon Armed 19/105 Tarik Bogani, melakukan diskusi sekaligus tanya jawab.

Sejumlah pertanyaan pun diajukan oleh beberapa personil Pamtas Yon Armed 19/105 Tarik Bogani. Mulai dari peran dan tugas Imigrasi, terhadap orang asing di Indonesia dengan ijin berwisata.

Namun, pada kenyataannya ternyata orang asing yang dimaksut, selama berada di Indonesia datang bekerja.

Menanggapi hal tesebut, Usman pun menerangkan, bahwa peran Imigrasi adalah melakukan pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Lanjut Usman, Imigrasi sendiri pun telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Tentu, lanjut Usman, TIMPORA ini merupakan wadah dalam memfasilitasi pertukaraan informasi dengan instansi-instansi terkait, dalam megawasi kegiatan dan keberadaan orang asing di Indonesia.

“Nantinya, sejumlah laporan dari instansi terkait ini, oleh petugas akan dilakukan pengecekan terhadap orang asing yang ada di wilayah kerja Imigrasi Kotamobagu,” pungkas Usman.

 

(*)

Komentar