HUKRIM – Dua Pelaku dugaan pemerkosaan yang terjadi Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, akhirnya berhasil diringkus.
Keberhasilan ini, tak lain adalah gerak cepat Tim Resmob Polres Kotamobagu atas dugaan kasus pemerkosaan yang viral di media sosial (medsos), pada Kamis 28 Juli 2022, siang, membuahkan hasil. Bahkan tak kurang 24 jam pelaku berhasil diringkus.
Di bawah Kepemimpinan Kepala Satreskrim Polres Kotamoagu AKP Batara Indra Aditya SIK, Tim Resmob berhasil meringkus dua pelaku berinisial ZDP alias Zul (23) warga Kelurahan Motoboi Besar dan WM alias Wir (22) warga Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kedua pelaku tersebut diringkus setelah menerima laporan korban sebut saja bunga (19) warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim), atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan ZDP dan WM.
Adapun kronologis singkat peristiwa, berawal saat korban bunga yang saat diduga sudah dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras), disalah satu rumah warga Kelurahan Mogolaing.
Entah apa yang merasuki keduanya, Bunga pun diduga diperkosa oleh para pelaku .
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan yang diduga pelaku pemerkosaan tersebut.
“Dua orang yang diduga pelaku telah diamankan Tim Resmob. Saat ini penyidik telah memeriksa korban yang didampingi UPTD PPA Kotamobagu serta saksi-saksi untuk pengembangan proses hukum lebih lanjut,” tandas IPTU I Dewa.
Reporter: Wahyudy Paputungan
Komentar